21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Daftar dan Penjelasan Lengkap

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola oleh BPJS Kesehatan menjadi andalan masyarakat Indonesia untuk mendapatkan layanan kesehatan yang terjangkau. Melalui sistem ini, peserta bisa memperoleh berbagai layanan medis mulai dari pemeriksaan dasar hingga tindakan lanjutan sesuai indikasi medis. Namun, tidak semua jenis penyakit dan layanan kesehatan ditanggung oleh BPJS. Ada sejumlah kondisi yang dikecualikan berdasarkan peraturan yang berlaku. Berikut adalah 21 Penyakit Tak Ditanggung BPJS Kesehatan beserta penjelasan singkatnya.

1. Penyakit akibat tindak pidana

Cedera atau gangguan kesehatan akibat tindakan kriminal seperti penganiayaan berat yang sedang dalam proses hukum tertentu bisa tidak di tanggung, terutama jika pembiayaannya di alihkan ke skema lain.

2. Penyakit akibat sengaja menyakiti diri sendiri

Kondisi kesehatan akibat percobaan bunuh diri atau tindakan menyakiti diri sendiri tidak termasuk dalam cakupan jaminan.

3. Penyakit akibat penyalahgunaan narkoba dan alkohol

Gangguan kesehatan yang timbul karena ketergantungan narkotika atau alkohol umumnya tidak dijamin, kecuali dalam program rehabilitasi tertentu yang bekerja sama dengan pemerintah.

4. Pengobatan infertilitas

Program bayi tabung, inseminasi buatan, dan terapi kesuburan lainnya tidak di tanggung oleh BPJS.

5. Penyakit atau cedera akibat hobi berisiko tinggi

Cedera akibat olahraga ekstrem seperti terjun payung, balap liar, atau aktivitas berbahaya lainnya biasanya tidak masuk dalam tanggungan.

6. Pengobatan estetika atau kosmetik

Operasi plastik yang bertujuan untuk kecantikan, seperti memancungkan hidung tanpa indikasi medis, tidak dijamin.

7. Perawatan di luar negeri

Biaya pengobatan yang di lakukan di luar wilayah Indonesia tidak di tanggung oleh BPJS.

8. Pengobatan alternatif yang belum terbukti secara medis

Terapi alternatif yang belum di akui secara medis dan tidak sesuai standar kedokteran modern tidak termasuk dalam manfaat JKN.

9. Penyakit akibat kejadian luar biasa (KLB) tertentu

Dalam kondisi wabah atau kejadian khusus, pembiayaan bisa di alihkan ke program pemerintah lainnya.

10. Gangguan kesehatan akibat tawuran

Cedera akibat perkelahian massal atau tawuran pelajar sering kali tidak di jamin karena termasuk tindakan melanggar hukum.

11. Penyakit akibat balap liar

Kecelakaan saat mengikuti balapan ilegal tidak termasuk tanggungan.

12. Pelayanan kesehatan yang tidak sesuai prosedur

Jika peserta tidak mengikuti sistem rujukan berjenjang, klaim dapat di tolak.

13. General check-up tanpa indikasi medis

Pemeriksaan kesehatan menyeluruh atas permintaan pribadi tanpa rujukan dokter tidak di tanggung.

14. Pengobatan untuk tujuan percobaan atau eksperimen

Terapi eksperimental yang belum terdaftar resmi tidak termasuk dalam pembiayaan.

15. Alat kontrasepsi tertentu

Beberapa jenis alat kontrasepsi mungkin tidak sepenuhnya di tanggung kecuali dalam program keluarga berencana pemerintah.

16. Penyakit akibat bencana tertentu yang di tanggung lembaga lain

Dalam beberapa kasus, pembiayaan di alihkan ke kementerian atau lembaga khusus.

17. Klaim ganda dengan asuransi lain

Jika biaya sudah di tanggung penuh oleh asuransi lain, BPJS tidak akan membayar klaim yang sama.

18. Pengobatan tanpa indikasi medis yang jelas

Permintaan tindakan medis atas keinginan sendiri tanpa rekomendasi dokter dapat di tolak.

19. Cedera akibat tindakan melanggar hukum

Selain tawuran dan balap liar, tindakan kriminal lain yang menyebabkan cedera juga bisa tidak di jamin.

20. Layanan kesehatan di fasilitas yang tidak bekerja sama

Berobat di fasilitas kesehatan yang tidak memiliki kerja sama dengan BPJS membuat klaim tidak bisa di proses.

21. Penyakit akibat kecelakaan kerja tertentu

Untuk kasus kecelakaan kerja, pembiayaan biasanya menjadi tanggung jawab program jaminan sosial ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.

Memahami daftar penyakit dan layanan yang tidak di tanggung ini penting agar peserta tidak salah persepsi saat mengakses layanan kesehatan. Selalu pastikan mengikuti prosedur yang berlaku dan berkonsultasi dengan fasilitas kesehatan tingkat pertama sebelum di rujuk ke rumah sakit.

Baca juga: Daftar Makanan Kaya Serat yang Baik untuk Pencernaan

Bagi Anda yang ingin mengetahui informasi kesehatan dan perlindungan finansial lainnya, termasuk tips pengelolaan risiko dan referensi terpercaya seperti crs99, pastikan untuk selalu mencari sumber yang kredibel dan sesuai regulasi di Indonesia.